Tidak Cukup Pakai Helm, Polri Juga Menghimbau agar Tidak Pakai Sandal Jepit Ketika Berkendara Sepeda Motor

- 14 Juni 2022, 14:17 WIB
Pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit
Pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit /Muhamada Bagja/PR Bekasi/PR Bekasi

MEDIA BLORA - Setelah sehari Operasi Patuh Jaya 2022 banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Perlengkapan keselamatan pengendara sepeda motor tak hanya cukup pakai helm saja untuk melindungi kepala.

Namun seluruh anggota tubuh juga butuh keselamatan, seperti kaki juga butuh perlindungan.

Oleh sebab itu Polri melarang pengendara sepeda motor untuk memakai sandal jepit, melainkan menggunakan sepatu.

Baca Juga: Tambah Lagi Syarat untuk Proses Balik Nama Sertifikat Tanah, Harus Melampirkan BPJS Kesehatan yang Masih Aktif

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi , perilaku tersebut memang terlihat sepele.

Namun, itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor.

Imbauan tersebut disampaikan demi meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Menurut Kakorlantas tersebut, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan.

Karena sendal jepit tak bisa melindungi kaki para pengendara sepeda motor.

Menurut Firman jika pengendara memakai sepeda motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal dan juga api, serta bensin, dan ada juga kecepatan.

Semakin laju maka semakin tidak terlindungi kita, itulah yang disebut fatalitas.

Baca Juga: Ternyata Ratu Rayap Memiliki Gizi Melebihi Steak Daging per 100 Gramnya, Inilah Manfaat Lainnya bagi Kesehatan

Selain itu, Firman juga mengatakan bahwa ia ingin kepolisian menciptakan rasa kesadaran bagi masyarakat agar meneladani perihal tertib saat berlalu lintas dan demi keamanan dalam berkendara.

Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Firman menegaskan bahwa kegunaan helm standar, harus pakai sepatu.

Karena masih ada sebagian besar pengendara yang menggampangkan pakai sandal.

Dengan larangan tidak menggunakan sandal jepit termasuk bentuk perlindungan kepolisian kepada masyarakat agar patuh muncul dari dalam diri pengendara, bukan lagi karena ada petugas kepolisian.

Selain itu, Operasi Patuh Jaya 2022 ini digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sekarang Menjadi Salah Satu Syarat untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Penjelasannya

Tujuannya ini nanti diharapkan bisa membentuk budaya tertib ketika berlalu lintas dari masyarakat.***

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah