Apa Salah Sandal Jepit? Begini Penjelasan Polri Tentang Larangan saat Berkendara Sepeda Motor di Jalan

- 15 Juni 2022, 10:56 WIB
ILUSTRASI sandal jepit
ILUSTRASI sandal jepit /PIXABAY/

Selain itu, Firman juga mengatakan bahwa ia ingin kepolisian menciptakan rasa kesadaran bagi masyarakat agar mematuhi tata tertib saat berlalu lintas dan demi keamanan dalam berkendara.

Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Baca Juga: Tak Seperti di Mandalika, Netizen Sebut Remote Mbak Rara Rusak, Karena Gagal Hentikan Hujan di Konser Musik

Firman menegaskan bahwa kegunaan helm standar, harus pakai sepatu.

Karena masih ada sebagian besar pengendara yang menggampangkan pakai sandal.

Dengan larangan tidak menggunakan sandal termasuk bentuk perlindungan kepolisian kepada masyarakat agar patuh muncul kesadaran dari dalam diri pengendara, bukan lagi karena ada petugas kepolisian.

Selain itu, operasi patuh 2022 ini digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan.

Baca Juga: Alasan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi Tentang Aturan Larangan Memakai Sandal Jepit untuk Pemotor

Tujuannya ini nanti diharapkan bisa membentuk budaya tertib ketika berlalu lintas dari masyarakat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah