Ramai Iuran Akan Disesuaikan Besar Gaji, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan, Bagaimana yang Tak Punya Penghasilan?

- 16 Juni 2022, 06:05 WIB
Ramai kabar jika iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besar gaji para peserta BPJS. Berikut penjelasan pihak BPJS Kesehatan.
Ramai kabar jika iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besar gaji para peserta BPJS. Berikut penjelasan pihak BPJS Kesehatan. /

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Arif mengatakan, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: Perhatian, Rawat Inap Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Ganti dan Tarifnya

Terkait jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000," terang Arif.

Jadi, ia menambahkan, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.

Baca Juga: Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Pakai Celana Pendek Juga Ditilang? Ini Penjelasan Korlantas Polri

"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," jelasnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x