Berkendara Sepeda Motor Memakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Berikut Penjelasan Pihak Polri yang Sebenarnya

- 16 Juni 2022, 22:07 WIB
Memakai sandal jepit tidak akan di tilang,inilah penjelasan dari Polri
Memakai sandal jepit tidak akan di tilang,inilah penjelasan dari Polri /

MEDIA BLORA - Belakangan ini ramai dikalangan masyarakat membahas larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Pada Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memang telah menghimbau larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Namun hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Khusus yang Sering Belanja Online, Akan Ada Pungutan Biaya Meterai Rp10.000 untuk Pengguna Platform Digital

Dikutip MEDIA BLORA dari Akun Instagram Divisi Humas Polri, memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor tidak akan kena tilang oleh Polisi Lalu Lintas.

Polri menjelaskan, pengendara roda dua atau sepeda motor tidak akan kena tilang.

Namun, pihak Polri akan memberikan imbauan dan edukasi.

Adapun tujuan imbauan tersebut yaitu memakai sepatu saat berkendara roda dua atau sepeda motor yaitu meminimalisir fasilitas kecelakaan di jalan.

Baca Juga: Khusus yang Sering Belanja Online, Akan Ada Pungutan Biaya Meterai Rp10.000 untuk Pengguna Platform Digital

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x