Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.
Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Nasib Honorer pada Tahun 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo
Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.
Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Satya memaparkan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.
Baca Juga: Mohon Maaf ! ASN atau PNS Golongan Ini Gaji ke 13 Tahun 2022 tidak Akan Cair Pada Juli Nanti
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp100 juta.
Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50juta.