Menjadi Profesi Idaman, Ratusan CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Penyebabnya

- 17 Juni 2022, 09:26 WIB
Menjadi profesi yang diidam-idamkan oleh para sarjana pendidikan, tapi ratusan CPNS ini justru pilih mengundurkan diri. Ini Penyebabnya.
Menjadi profesi yang diidam-idamkan oleh para sarjana pendidikan, tapi ratusan CPNS ini justru pilih mengundurkan diri. Ini Penyebabnya. /Via Instagram.com/@bkn2surabaya

Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Nasib Honorer pada Tahun 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Satya memaparkan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.

Baca Juga: Mohon Maaf ! ASN atau PNS Golongan Ini Gaji ke 13 Tahun 2022 tidak Akan Cair Pada Juli Nanti

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp100 juta.

Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50juta.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah