Heboh Kabar Tilang Bagi Pengendara Motor Mengenakan Sandal Jepit, Ternyata Ini Faktanya!

- 18 Juni 2022, 11:48 WIB
Operasi Patuh Candi 2022, tidak menilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit.
Operasi Patuh Candi 2022, tidak menilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit. /Nataliyah

MEDIA BLORA – Heboh diberitakan jika polisi memberikan larangan kepada pengendara motor memakai sendal jepit. Munculnya aturan ini kemudian membuat masyarakat bertanya-tanya tentang kebenarannya.

Larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor ramai diperbincangkan. Banyak pengendara motor yang takut kena tilang karena tidak menggunakan sepatu. 

Munculnya berbagai opini dan praduga dalam masyarakat, membuat Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam memberikan penjelasan.

Baca Juga: Selain Sandal Jepit yang Dilarang Saat Berkendara Sepeda Motor, Ternyata Ada Lagi, Mari Patuhi dan Taat Aturan

Beliau menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang karena hanya bersifat imbauan.

Jika dari sisi keselamatan dan kelengkapan berkendara, menggunakan sepatu lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga, kita mengimbau agar berkendara lebih safety," kata Jamal.

Ditegaskan pula untuk menjawab pertanyaan apakah benar bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepi akan kena tilang.

Baca Juga: Setelah Viral tentang Isu Larangan Memakai Sandal Jepit Bagi Pengendara Sepeda Motor, Polri pun Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah