MEDIA BLORA - Sebelum mendaftar sebagai PPPK, alangkah baiknya mengetahui berapa gaji PPPK sebenarnya.
Berikut ini rincian gaji PPPK berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) tahun 2022, yang perlu diketahui.
Jangan sampai bagi anda nanti menyesal terkait gaji PPPK, padahal sudah susah payah mendaftar PPPK.
Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos BLT Dana Desa yang Bulan Juni tetap Cair Rp300 Ribu
Pada tahun 2022 ini Pemerintah akan lebih fokus merekrut PPPK di Pusat maupun Daerah.
Anda dapat mempersiapkan syaratnya untuk melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada.
Karena Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres itu mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat maupun daerah
Dirangkum MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut rincian gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG).