Jokowi Kasih 'Bonus' Lagi buat PNS, Berikut Rinciannya

- 25 Juni 2022, 07:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan 'bonus' lagi untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, berikut rinciannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan 'bonus' lagi untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, berikut rinciannya. /ANTARA FOTO/Indra Arief
  1. Polisi Kehutanan Terampil Rp 360 ribu
  2. Polisi Kehutanan Pemula Rp 300 ribu
  3. Perencana Ahli Utama Rp 2,02 juta
  4. Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta
  5. Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta
  6. Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu

Baca Juga: Ramai Iuran Akan Disesuaikan Besar Gaji, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan, Bagaimana yang Tak Punya Penghasilan?  

Demikian besaran tunjangan jabatan bagi Polisi Kehutanan dan Fungsional Perencana terbaru.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x