Ada juga diskon BBNKB atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
Jangan lupa juga perhatikan syarat dan ketentuan di bawah ini:
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
Baca Juga: Di Indonesia Tumbuh Subur Tanaman Ajaib yang Bisa Menghasilkan Emas, Harta Karun Baru Ditemukan
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin
Buat Anda yang tinggal di daerah Jawa Barat, jangan sampai tidak manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.***