Ada yang Sampai 30 September 2022, Berikut 7 Provinsi yang Menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

- 29 Juni 2022, 05:00 WIB
 Berikut 7 provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Jangka waktunya ada yang sampai 30 September 2022.
Berikut 7 provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Jangka waktunya ada yang sampai 30 September 2022. /

Baca Juga: Catat Lokasi dan Waktunya, Polisi akan Bagikan SIM dan Helm Gratis 

  1. Jawa Timur

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberikan pemutihan pajak motor.

Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Artinya tinggal 8 hari buat bikers Jawa Timur untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

Baca Juga: Menjadi Profesi Idaman, Ratusan CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Penyebabnya

Insentif yang diberikan antara lain:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
  1. Bangka Belitung

Dikutip dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Jadi Rp12 Juta? Ini Faktanya

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah