Tarif Listrik Anda Naik per 1 Juli, Jangan Panik! Ini Cara dan Syarat Turun Daya Listrik PLN

- 1 Juli 2022, 06:48 WIB
Tarif Listrik Anda Naik per 1 Juli, Jangan Panik! Ini Cara dan Syarat Turun Daya Listrik PLN
Tarif Listrik Anda Naik per 1 Juli, Jangan Panik! Ini Cara dan Syarat Turun Daya Listrik PLN /pln.go.id

MEDIA BLORA - PT PLN (Persero) pada tanggal 1 Juli 2022 berdasarkan keputusan Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga.

Namun penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Adapun untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai dengan kemampuan ekonominya.

Baca Juga: Amalkan Bacaan Ini Ketika Terjaga Malam Hari, Maka Semua Dosa Diampuni Kata Syekh Ali Jaber

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh pada 1 Juli 2022.

Untuk mengantisipasi bila ada pelanggan yang merasa keberatan dengan adanya kenaikan tarif tersebut pihak PLN memberi izin kepada pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut Ini Cara dan Syarat Turun daya Listrik PLN.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x