NIK Resmi Jadi NPWP, Cek Fakta-fakta di Sini, Berikut Tujuan dan Fungsinya

- 21 Juli 2022, 09:31 WIB
Ilustrasi/NIK Resmi Jadi NPWP, Cek Fakta-fakta Berikut Tujuan dan Fungsinya di Sini
Ilustrasi/NIK Resmi Jadi NPWP, Cek Fakta-fakta Berikut Tujuan dan Fungsinya di Sini /prfmnews

MEDIA BLORA - Kini Nomor Induk Kependudukan atau NIK telah resmi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP akan lebih mudah diingat karena sama dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan keputusan tersebut.

Baca Juga: Ingin Rezeki Mengalir Tanpa Batas, Syekh Ali Jaber: Baca Wirid Ini 100 Kali Setelah Sholat Subuh

Hal itu terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Oleh karena itu, adanya keputusan tersebut masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Ingin tahu lebih lanjut tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Simak berikut ini fakta-fakta terkait Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang resmi menggantikan NPWP:

1. Diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Pajak ke-77

Berlakunya NIK sebagai pengganti NPWP ternyata bertepatan dengan acara Peringatan Hari Pajak ke-77.

Implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bertujuan menyederhanakan perpajakan.

Selain itu penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.

Baca Juga: Seru, Satu Keluarga Kumpul Sambil Nikmati Tempe Mendoan Kriuk, Ternyata Ini Resep dan Cara Membuatnya

2. Mempermudah akses masyarakat

Suryo Utomo selalu Dirjen Pajak menjelaskan jika langkah tersebut sebagai cara untuk memudahkan masyarakat.

Masyarakat tidak perlu lagi mengingat 2 nomor yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Diketahui, sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi saat ini, harapannya nantinya terus bertambah.

Baca Juga: Sinopsis Film 2037, Mimpi Besar Seorang Narapidana yang Berusia 19 Tahun

3. Mempermudah transaksi wajib pajak

Adanya program ini bertujuan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat.

Memberikan layanan terbaik bagi masyarakat terkait perpajakan yang ada di Indonesia.

4. Mensinergikan data dan informasi

Penggunaan NIK sebagai NPWP berfungsi sebagai sinergi data serta informasi yang bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi.

Baca Juga: Trending Topic di YouTube, Ini Lirik Lagu Lesti Kejora yang Berjudul 'Sekali Seumur Hidup'

5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak

Hal ini menjadi reformasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih baik lagi melayani masyarakat.

Demikian terkait fakta-fakta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.***

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah