Dengan adanya penerapan ketentuan ini dapat berdampak positif, yakni memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara.
Terutama untuk penerimaan dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya.
Adapun mengenai sosialisasi masyarakat terhadap rencana tersebut dilakukan melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar.
Tak lupa tentunya dengan melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Lalu, sosialisasi dan edukasi kepada pemda, yang nantinya diharapkan dapat berhasil diterima masyarakat dengan baik.***