Segera! STNK Telat Pajak 2 Tahun Berturut-turut, Status Kendaraan Mati Dilarang Beroperasi

- 4 Agustus 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK di Samsat.
Ilustrasi pembayaran pajak STNK di Samsat. /instagram @ wisata_bandung

Penerapan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun ini akan segera diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Guna menghindari kesalahpahaman dalam masyarakat, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memberi penjelasan terkait hal ini. Ia membenarkan jika pajak kendaraan telat 2 tahun, data STNK bisa dihapus.

 Baca Juga: Kini BPJS Jadi Syarat Utama Membuat SIM, STNK, Jual Beli Tanah dan Ibadah Haji & Umroh, Mulai Kapan?

Sebagai dasar yang digunakan, landasan hukumnya pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi STNK mati 2 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Pasal 74 UU LLAJ menyebutkan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Dalam pelaksanaannya, direncanakan untuk menertibkan STNK mati 2 tahun, penerapan kebijakan tersebut akan berlangsung secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu. 

Polri kemudian akan melakukan beberapa tahapan, mulai memberi surat peringatan selama 5 bulan, lalu pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan. 

 Baca Juga: Kapan HUT Pati Tahun 2022? Sambut Hari jadi Kabupaten Pati dengan pasang Twibbon

Selanjutnya, Polri menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan, hingga tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. 

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah