Jadi intinya apabila kamu bersedia mempunyai usaha seperti tokoh sembako ataupun yang lainnya nantinya apabila kamu berani keluar dari kepesertaan PKH atau BPNT maka akan diberikan modal usaha senilai 6 juta Rupiah dari Kemensos.
Tentunya akan diberikan bimbingan juga sebelum kamu dikeluarkan dari kepesertaan PKH ataupun BPNT.
Sehingga nantinya KPM tersebut akan bisa lebih percaya diri karena sudah memiliki ilmu untuk berwirausaha.
Detelah KPM tersebut diberikan kelebihan dan sejenisnya maka nantinya KPM tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos dan akan diberikan bantuan tunai sebesar 6 juta rupiah.
Baca Juga: Info Bansos 20 Desember 2022, Bocoran Jadwal Resmi Pencairan Bantuan PKH dan BPNT di Tahun 2023
Demikian informasi terkait bonus akhir tahun bantuan tunai 6 juta untuk KPM PKH dan BPNT yang mau penuhi syarat.***