Misalkan dalam satu keluarga mempunyai satu anak usia dini kemudian dua anak SD dan juga disabilitas maka semuanya akan terbayarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa di pencairan PKH tahap 4 kemarin banyak terjadi kendala yaitu tidak cairnya sesuai dengan komponen yang ada.
Maka disinilah para KPM kebingungan, Apakah yang harus dilakukan ke depannya agar pencairannya lancar kembali.
Agar pencairan kedepannya baik PKH tahap 1 sampai 4 di tahun 2023 ini lancar sesuai dengan komponennya masing- masing
Khususnya untuk pencairan PKH tahap keempat kemarin ada komponen kesehatan yang banyak tidak cair yaitu untuk kategori anak usia dini.
Jadi kategori anak usia dini di pencairan PKH tahap keempat Kemarin banyak yang tidak cair dan agar tahap 1 di tahun 2023 tidak terulang lagi maka KPM wajib perhatikan hal-hal sebagai berikut.
Yang pertama komponen balita tersebut belum masuk ke dalam data kependudukan atau belum masuk ke dalam data kartu keluarga.
Sehingga ketika dilakukan pengecekan data oleh Kementerian Sosial dan Dispenduk capil data tidak ditemukan.
Maka KPM harus perhatikan, pastikan bahwa balita sudah masuk ke dalam data kependudukan agar masuk dalam komponen yang dimiliki dan bisa dicairkan lagi.
Selanjutnya yang kedua anak tersebut belum online dalam data Dukcapil.