KPM Wajib Tahu, Ada Himbauan dari Kemensos Terkait Pencairan PKH Tahap 1 Agar Sesuai dengan Komponen

- 24 Januari 2023, 06:14 WIB
Himbauan Kemensos terkait pencairan PKH tahap 1 di tahun 2023
Himbauan Kemensos terkait pencairan PKH tahap 1 di tahun 2023 /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

Sehingga ketika Kementerian Sosial melakukan pengecekan data dengan Dispenduk capil data tidak ditemukan.

Kemudian anak tersebut sudah masuk ke dalam data Dukcapil namun belum online datanya dan tentunya KPM PKH harus datang ke dukcapil untuk melakukan pelaporan agar data anak usia dini tersebut segera di online kan.

Agar ketika terjadi pengecekan data antara Kemensos dan Dispenduk capil terjadi kesamaan maka data akan ditemukan dan kemudian akan bisa dicairkan di pencairan PKH tahap ke 1 tahun 2023.

Baca Juga: Bantuan BPNT Tahap 1 Cair Lewat Apa? Berikut Informasi Terbaru Jadwal Penyalurannya di Tahun 2023

Kemudian data balita sudah masuk ke dalam data DTKS, namun belum dilakukan pemutahiran data.

Perlu diketahui bersama bahwa pemutahiran data oleh operator six engine di Desa Kelurahan sangat penting apabila kalian mempunyai anak usia dini.

Karena biasanya anak usia dini ini ketika tidak dimutakhirkan mereka tidak akan terbaca di data Kementerian Sosial.

Kemudian untuk komponen pendidikan apabila tidak cair maka kamu harus perhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama anak sekolah jika tidak cair PKH nya biasanya dalam sistem data pokok pendidikan atau Dapodik atau simpatika belum masuk.

Sehingga ketika dilakukan pemadaman data DTKS dengan data Dapodik siswa tidak terbaca.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah