Aturan Baru untuk Pencairan Bantuan PKH dan BPNT di Tahun 2024, KPM Wajib Tahu

- 9 Desember 2023, 04:22 WIB
Ilustrasi. Aturan Baru untuk Pencairan PKH dan BPNT di Tahun 2024
Ilustrasi. Aturan Baru untuk Pencairan PKH dan BPNT di Tahun 2024 /Pixabay/WonderfulBali

MEDIA BLORA - Saat ini Kementerian Sosial telah mengumumkan aturan terbaru terkait pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2024, yang wajib diketahui oleh semua penerima bantuan sosial.

Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan informasinya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau gagal paham dalam menyerap informasinya.

Perlu diketahui bahwa untuk pencairan bantuan sosial di tahun 2024 baik untuk bantuan PKH dan BPNT, pencairannya juga akan menggunakan dua metode pencairan.

Metode pencairan yang pertama yaitu pencairan melalui PT Pos Indonesia, kemudian metode pencairan yang kedua yaitu pencairan melalui bank himbara seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Baca Juga: Resmi Diumumkan Kemensos, Inilah Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Mulai Tahun 2024

Kemudian, untuk bantuan PKH pada tahun 2024 ada aturan yang wajib dipenuhi oleh para penerima manfaatnya.

Salah satunya yaitu memiliki komponen PKH, seperti komponen pendidikan yang di antaranya yaitu anak sekolah SD sederajat, kemudian anak sekolah SMP sederajat, dan juga anak sekolah SMA sederajat.

Kemudian, yaitu komponen kesehatan seperti komponen ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia, dan juga disabilitas berat.

Nominal bantuan program keluarga harapan atau yang sering disebut bantuan PKH ini sangat bervariatif tergantung komponen yang dimiliki oleh KPM.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x