Cara Daftar Sirekap untuk Perhitungan Suara Pada Hari Pemilihan Umum

- 29 Januari 2024, 09:03 WIB
Cara daftar Sirekap untuk Perhitungan Suara Pada Hari Pemilihan Umum
Cara daftar Sirekap untuk Perhitungan Suara Pada Hari Pemilihan Umum /Kpu/


Sebagai informasi, terdapat dua versi Sirekap yang dapat digunakan untuk Pemilu 2024, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Webstie. Namun, anggota KPPS hanya dapat mengakses Sirekap Mobile dengan cara yang sudah dijelaskan di atas.

Sementara Sirekap Web digunakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.


Secara fungsi, keduanya juga berbeda. Sirekap Mobile digunakan sebagai sumber data utama perolehan suara. Sementara Sirekap Web untuk menghimpun dan menjumlahkan seluruh sumber data utama.

Bagi anggota KPPS yang sudah berhasil masuk ke aplikasi Sirekap, maka akan dihadapkan dengan sejumlah tugas yang harus dilakukan di aplikasi tersebut. Berikut ini rinciannya dirangkum dari situs resmi Pemerintah Desa Bungko:

1. Verifikasi Identitas TPS


Petugas KPPS harus memverifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan. Data ini harus sesuai dengan data yang diberikan PPS. Mereka juga diminta memasukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.

2. Mengelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus

Petugas KPPS harus mengelola daftar hadir pihak-pihak berikut:

  1. Saksi
  2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  3. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
  4. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  5. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
  6. Daftar Pemilih Khusus (DPK)


Selain itu, petugas KPPS ditugaskan mengelola kejadian khusus yang terjadi di TPS, seperti gangguan keamanan, kerusakan surat suara, atau hal lain yang dapat memengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.

3. Input Data Hasil Penghitungan Suara

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x