Cara Daftar Sirekap untuk Perhitungan Suara Pada Hari Pemilihan Umum

- 29 Januari 2024, 09:03 WIB
Cara daftar Sirekap untuk Perhitungan Suara Pada Hari Pemilihan Umum
Cara daftar Sirekap untuk Perhitungan Suara Pada Hari Pemilihan Umum /Kpu/

 

MEDIA BLORA - Berikut ini cara daftar Sirekap adalah hal penting yang harus dipahami anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pasalnya, Sirekap akan digunakan untuk perhitungan suara pada hari pemilihan umum.


Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) sendiri adalah inovasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dalam Pemilu.

Aplikasi Sirekap sudah sempat diimplementasikan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.


Pada Pemilu 2024, Sirekap akan digunakan lagi untuk memudahkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara. Lalu, bagaimana cara daftar Sirekap?

Baca Juga: Cara Menggunakan Sirekap dalam Pemilu, Simak Aturannya Berikut

Cara daftar Sirekap untuk petugas KPPS dapat dengan mudah dilakukan di ponsel. Anda cukup menginstal aplikasi Sirekap 2024 yang berlogo KPU dari Google Play Store.


Kemudian login menggunakan username dan password yang telah diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan demikian, Anda sudah berhasil terdaftar dan masuk ke dalam aplikasi Sirekap 2024.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x