Tugas selanjutnya adalah menginput data hasil penghitungan suara untuk lima jenis pemilihan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Data ini harus sesuai dengan form C asli.
4. Kirim Data Hasil Penghitungan Suara
Terakhir, mengirim data hasil penghitungan suara yang sudah diinput ke server Sirekap melalui Sirekap Mobile. Pastikan data yang dikirim mendapatkan notifikasi sukses dan konfirmasi dari server Sirekap.***