Ada Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp35 Juta dari Pemerintah pada Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 13 April 2022, 14:45 WIB
Ada bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah pada tahun 2022. Tertarik, berikut syarat dan cara daftarnya
Ada bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah pada tahun 2022. Tertarik, berikut syarat dan cara daftarnya /Kamsari/Dok. Birkom Publik Ditjen Perumahan Kementerian PUPR

Untuk total bantuannya sendiri, bisa mencapai Rp35 jutaan tergantung wilayah pembangunan.

Berikut informasi selengkapnya mengenai cara dan syarat mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah yang perlu Anda tahu.

Baca Juga: Cek Saldo PKH Rabu 13 April 2022, Selamat untuk 10 Daerah Ini Akhirnya Sudah Cair

Program BSPS atau Bedah Rumah

Program BSPS atau yang sering juga disebut dengan program bedah rumah juga dikenal dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan. Program ini terbagi menjadi dua jenis, yakni:

  1. Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS), dimana tujuan utamanya adalah memperbaiki hunian tak layak huni.
  2. Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hunian di atas kavling tanah matang

Besaran bantuan dana yang akan didapat akan berbeda tergantung jenis program yang didapat serta di mana lokasi hunian tersebut berada. Berikut pembagian lengkapnya:

Baca Juga: Penyebab Belum Dapat Surat Undangan Pengambilan Bansos BPNT dari Kantor Pos, Semua KPM Wajib Tahu

  1. Untuk Program BSPS jenis PKRS dengan lokasi daerah provinsi maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah kerja.
  2. Untuk Program BSPS jenis PKRS dengan lokasi Pulau kecil & pegunungan di Provinsi Papua & Papua Barat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah kerja.
  3. Untuk Program BSPS jenis PBRS dengan lokasi Semua daerah di Indonesia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah kerja.

Kriteria Rumah yang Layak Dibedah

Kriteria utama rumah yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni. Ini meliputi hunian yang terdampak bencana alam, program pemerintah, dan lainnya.

Tak hanya itu, hunian tradisional yang memiliki ukuran maksimal 45 meter persegi pun termasuk sasaran dari program BSPS. Kriteria hunian tidak layak huni sendiri adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah