Ada Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp35 Juta dari Pemerintah pada Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 13 April 2022, 14:45 WIB
Ada bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah pada tahun 2022. Tertarik, berikut syarat dan cara daftarnya
Ada bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah pada tahun 2022. Tertarik, berikut syarat dan cara daftarnya /Kamsari/Dok. Birkom Publik Ditjen Perumahan Kementerian PUPR

Baca Juga: 5 Bansos Pemerintah Cair pada 10-30 April 2022, Ambil KTP lalu Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

  1. Struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh;
  2. Rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni;
  3. Area lantai rumah yang masih berupa tanh;
  4. Ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat;
  5. Aspek utilias tak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS);

Syarat Mengikuti Program Bedah Rumah 2022 dari Pemerintah

Perlu Anda ketahui, tidak semua orang bisa mendaftar program renovasi rumah gratis. Tak hanya hunian, status finansialmu juga harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Bagaimana jika hunian dan status finasial sudah terpenuhi?

Setelah itu, kamu harus membentuk atau mengikuti Kelompok Penerima Bantuan (KPB) sebelum daftar program bedah rumah.

Baca Juga: Yuk Ikut Berpartisipasi Melakukan Pengawasan Penyaluran BLT Minyak Goreng Agar Tepat Sasaran, Begini Caranya

Anggota kelompok ini merupakan penerima bantuan bedah rumah dari pemerintah yang nantinya akan saling membantu memperbaiki atau membangun ulang rumah.

Pasalnya, prinsip utama program bedah rumah adalah gotong royong.

Pemerintah hanya memberi stimulus dana, sehingga masyarakat mengerjakan sendiri pelaksanaannya.

Selain itu, berikut syarat lainnya yang harus dipenuhi:

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah