MEDIA BLORA - Ada bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah pada tahun 2022. Tertarik, berikut syarat dan cara daftarnya.
Kabar baik untuk Anda yang ingin mendapatkan bantuan bedah rumah. Soalnya di tahun 2022 Pemerintah masih melanjutkan program tersebut.
Tetapi ada beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan bedah rumah ini. Kemudian Anda pun diharuskan untuk daftar terlebih dahulu.
Jika memang demikian, lalu bagaimana cara daftar bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah?
Masih Banyak Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Di Indonesia, masih banyak hunian yang tergolong Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mengatasinya melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Ini merupakan program tahunan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sasaran utamanya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal di RTLH