Punya Ibu Hamil atau Anak Balita di Rumah? Cek Apakah Dapat BLT hingga Rp3 Juta di Mei 2022, Begini Caranya

- 21 Mei 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi: BLT ibu hamil dan anak balita yang cair untuk tahap 2 di bulan mulai bulan April hingga Juni 2022
Ilustrasi: BLT ibu hamil dan anak balita yang cair untuk tahap 2 di bulan mulai bulan April hingga Juni 2022 /Unsplash.com/ Mufid Majnun/
  1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.
  2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.
  3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.
  4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.
  5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp 2 juta per tahun.
  6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun.
  7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.
  8. Kategori umum BLT minyak goreng Rp 300 ribu per 3 bulan.

Ke-8 jenis bansos PKH tersebut dapat di cek di laman cekbansos.kemensos.go.id dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara agar Menjadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Cukup Pakai NIK KTP, Ini Caranya

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
  6. Klik tombol CARI DATA

Kemudian sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang dimasukan.

Nama Penerima Manfaat (PM) akan muncul jika berhak medapatkan bansos PKH di berbagai kategori masing-masing.

Perlu diingat, BLT ibu hamil dan anak balita yang cair dibulan Mei, adalah untuk KPM yang sudah terdaftar dan belum sempat disalurkan pada bulan April 2022 untuk pencairan tahap 2.

Demikianlah informasi terkait BLT ibu hamil dan anak balita Rp3 Juta yang cair pada bulan Mei, segera cek daftar penerima manfaat secara online pakai HP.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah