Cukup Lakukan Syarat dan Cara Berikut Ini, Agar Terhindar Denda 30 Juta dari Pihak BPJS Kesehatan

11 Mei 2022, 20:50 WIB
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan /

MEDIA BLORA - Membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi peserta yang sudah terdaftar.

Untuk saat ini, BPJS Kesehatan dapat mengenakan denda paling banyak Rp 30 juta.

Untuk itu, peserta harus lebih berhati-hati saat membayar iuran ke BPJS.

Adapun 5 dari Perkiraan Biaya Paket Sakit Peserta (INACBG) kepada peserta yang terlambat membayar iuran.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Lantas peserta seperti apa yang berpotensi didenda?

Baca Juga: Kabar Baik, Seluruh Biaya Perawatan Penderita Wabah Penyakit Hepatitis Akan Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Tentang Jaminan Kesehatan, yang juga menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya pada tahun 2018.

Dengan mengacu pada Perpres tersebut, denda tidak berlaku bagi peserta yang belum pernah menggunakan layanan rawat jalan ini.

Sanksi tersebut hanya berlaku bagi peserta yang dibekukan kepesertaannya.

Apabila telah menggunakan layanan rawat inap dan kepesertaannya aktif kembali dalam waktu 45 hari sejak diterima kembali atau setelah pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Dalam waktu 45 hari sejak berlakunya kepesertaan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a) dan ayat (3b), peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat jalan.

Pelayanan rawat inap lanjutan”, tulis ayat 5 Pasal 42 Perpres tersebut.

Denda dikenakan jika peserta menunggak 12 bulan.

Baca Juga: Hati-hati, Ada Sanksi Denda 30 Juta Bagi Peserta Yang Nunggak Membayar BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya

Setelah itu, denda akan diakumulasikan dan dibebankan kepada peserta.

Namun, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Bantuan Iuran Bukan Penerima (PBI), Penerima Bukan Penerima Kerja (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Karena iuran ketiga golongan ini ditanggung oleh negara.

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 5% dari perkiraan biaya Indonesia Case-Based Groups Package (INACBG) berdasarkan diagnosis awal dan prosedur untuk setiap bulan tunggakan, dengan ketentuan: a) jumlah bulan keterlambatan paling lama 12 (dua belas) bulan; dan b) denda paling banyak Rp30.000.000,” jelas Pasal 42 ayat 6.

Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah mendapatkan pelayanan rawat inap?

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan dibekukan sementara kepesertaannya.

“Apabila peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran pada akhir bulan berjalan, maka jaminan kepesertaan dibekukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya”, tulis pasal 42 ayat 1 Perpres tersebut.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Salud, peserta wajib membayar iuran yang terutang.

Baca Juga: Inilah Penyebab Kartu BPJS Kesehatan yang Anda Miliki Terblokir, Berikut Penjelasannya

Tunggakan tersebut dapat diselesaikan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Tags

Terkini

Terpopuler