Cukup Lakukan Syarat dan Cara Berikut Ini, Agar Terhindar Denda 30 Juta dari Pihak BPJS Kesehatan

- 11 Mei 2022, 20:50 WIB
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan /

MEDIA BLORA - Membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi peserta yang sudah terdaftar.

Untuk saat ini, BPJS Kesehatan dapat mengenakan denda paling banyak Rp 30 juta.

Untuk itu, peserta harus lebih berhati-hati saat membayar iuran ke BPJS.

Adapun 5 dari Perkiraan Biaya Paket Sakit Peserta (INACBG) kepada peserta yang terlambat membayar iuran.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Lantas peserta seperti apa yang berpotensi didenda?

Baca Juga: Kabar Baik, Seluruh Biaya Perawatan Penderita Wabah Penyakit Hepatitis Akan Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Tentang Jaminan Kesehatan, yang juga menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya pada tahun 2018.

Dengan mengacu pada Perpres tersebut, denda tidak berlaku bagi peserta yang belum pernah menggunakan layanan rawat jalan ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x