Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah mendapatkan pelayanan rawat inap?
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan dibekukan sementara kepesertaannya.
“Apabila peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran pada akhir bulan berjalan, maka jaminan kepesertaan dibekukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya”, tulis pasal 42 ayat 1 Perpres tersebut.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Salud, peserta wajib membayar iuran yang terutang.
Baca Juga: Inilah Penyebab Kartu BPJS Kesehatan yang Anda Miliki Terblokir, Berikut Penjelasannya
Tunggakan tersebut dapat diselesaikan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.***