Cukup Lakukan Syarat dan Cara Berikut Ini, Agar Terhindar Denda 30 Juta dari Pihak BPJS Kesehatan

- 11 Mei 2022, 20:50 WIB
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan /

Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah mendapatkan pelayanan rawat inap?

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan dibekukan sementara kepesertaannya.

“Apabila peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran pada akhir bulan berjalan, maka jaminan kepesertaan dibekukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya”, tulis pasal 42 ayat 1 Perpres tersebut.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Salud, peserta wajib membayar iuran yang terutang.

Baca Juga: Inilah Penyebab Kartu BPJS Kesehatan yang Anda Miliki Terblokir, Berikut Penjelasannya

Tunggakan tersebut dapat diselesaikan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah