Cukup Lakukan Syarat dan Cara Berikut Ini, Agar Terhindar Denda 30 Juta dari Pihak BPJS Kesehatan

- 11 Mei 2022, 20:50 WIB
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara agar terhindari denda 30 juta dari BPJS Kesehatan /

Sanksi tersebut hanya berlaku bagi peserta yang dibekukan kepesertaannya.

Apabila telah menggunakan layanan rawat inap dan kepesertaannya aktif kembali dalam waktu 45 hari sejak diterima kembali atau setelah pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Dalam waktu 45 hari sejak berlakunya kepesertaan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a) dan ayat (3b), peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat jalan.

Pelayanan rawat inap lanjutan”, tulis ayat 5 Pasal 42 Perpres tersebut.

Denda dikenakan jika peserta menunggak 12 bulan.

Baca Juga: Hati-hati, Ada Sanksi Denda 30 Juta Bagi Peserta Yang Nunggak Membayar BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya

Setelah itu, denda akan diakumulasikan dan dibebankan kepada peserta.

Namun, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Bantuan Iuran Bukan Penerima (PBI), Penerima Bukan Penerima Kerja (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Karena iuran ketiga golongan ini ditanggung oleh negara.

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 5% dari perkiraan biaya Indonesia Case-Based Groups Package (INACBG) berdasarkan diagnosis awal dan prosedur untuk setiap bulan tunggakan, dengan ketentuan: a) jumlah bulan keterlambatan paling lama 12 (dua belas) bulan; dan b) denda paling banyak Rp30.000.000,” jelas Pasal 42 ayat 6.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x