Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Ini Respons Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis

24 Februari 2022, 11:28 WIB
Respons Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis atas Pernyataan Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing /Instagram @cholilnafis

MEDIA BLORA - Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang bandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing mendapat respons dari berbagai pihak.

Respons tersebut salah satunya datang dari Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis.

Seperti yang diketahui jika Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali membuat geger jagat dunia maya.

Hal itu setelah video wawancara Yaqut terkait surat edaran (SE) penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola viral di media sosial.

Karena alasan itulah, Kementerian Agama (Kemenag) mengatur suara toa masjid agar jangan sampai mengganggu masyarakat sekitar.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Apa Maksudnya?

"Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?" ujar Yaqut dalam video wawancara di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Menag menyebut, suara apapun, termasuk azan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur.

Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.

Baca Juga: Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Seperti Ini Isi Aturannya

Speaker di mushola, masjid, silakan dipakai. Tapi, tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk syiar melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan kita harus tetap hargai.

Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua.

Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu tidak? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menaker Ida Fauziyah Akan Revisi Aturan JHT

Speaker di musala dan masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis merasa sedih atas pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pembatasan suara toa di masjid maupun mushola terkait azan dengan gonggongan anjing.

Beliau merasa jika ilustrasi yang disampaikan oleh Menag tersebut tidak dalam konteks yang pas.

"Ya Allah ... ya Allah ... ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah," ujar KH Cholil Nafis sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Baca Juga: Tanpa Terdaftar Banpres BPUM Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Beliau juga menambahkan hendaknya seorang pejabat bisa menyampaikan sesuatu kepada publik dengan bahasa santun.

Beliau pun berdoa kepada Sang Pencipta agar semua masyarakat mendapat perlindungan dari masalah yang sedang dihadapi.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler