PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Utamakan Honorer yang Lulus Passing Grade, Simak Penjelasannya di Sini

17 Mei 2022, 08:05 WIB
Peserta Tes PPPK /Antara/

MEDIA BLORA - Pemerintah sedang mempersiapkan proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Dalam proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 utamakan guru honorer yang lulus passing grade.

Skema untuk pelaksanaan PPPK guru tahap 3 di tahun 2022, sebagaimana yang telah dibicarakan saat Rapat Panja Komisi X DPR RI bersama Kemendikbud.

Baca Juga: Senang Ya!!! Bansos BLT DD Rp300 Ribu, Bulan Ini Sudah Cair, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Kemendikbud menegaskan bahwa pada PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini, akan lebih mengutamakan guru honorer yang telah lulus passing grade.

Dikutip MEDIA BLORA dari Rapat Komisi X DPR RI yang menyampaikan bahwa terdapat 193.954 guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Kemendikbud Ristek sendiri sudah memperhitungkan mulai dari tahun 2020 hingga di tahun 2024, terkait kekurangan guru di setiap tahun.

Pada tahun 2020, Pemerintah kekurangan guru sebanyak 1.020.921, tahun 2021 sebanyak 1.090.678, tahun 2022 sebanyak 1.167.678, tahun 2023 sebanyak 1.242.997, dan tahun 2024 sebanyak 1.312.759 guru.

Mengenai hal itu, Kemendikbud telah mengatur terkait kebijakan penempatan guru.

Lebih lanjut untuk penempatan prioritas bagi guru dari sekolah induk yang sudah lulus passing grade.

Menurut KemenpanRB pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, akan mengalokasikan formasi guru agar guru dapat melamar di sekolahnya.

Seperti diketahui ada sebanyak 131.239 atau 17,3% formasi yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari total kebutuhan sebanyak 758.018.

Baca Juga: Timnas Indonesia Pastikan Lolos Semifinal Sepak Bola SEA Games, Setelah Menang 3-1 atas Myanmar

Dalam hal ini, KemenpanRB sudah menyampaikan bahwa mengenai pengusulan formasi ini oleh Pemda berdasarkan rekomendasi Kemendikbud.

Artinya yang sudah lulus PG, untuk nama-namanya sudah dicatat oleh Kemendikbud.

Terlebih, jika memang masih ada di sekolah induk dari guru yang masih mengajar.

Maka guru tersebut akan diberikan formasinya untuk guru dari sekolah induk, selama ijazahnya linier dengan formasi yang tersedia.

Karena nantinya formasi yang dibuka Pemerintah memang sangat sedikit dan tentunya belum mencukupi.

jika nanti pada bulan Juli masih belum mencukupi dari total kebutuhan formasi guru.

Maka Kemendikbud Ristek sendiri yang akan menetapkan formasi dan ditetapkan oleh KemenpanRB.

Tentunya hal ini dengan tujuan agar dapat mengakomodir yang sudah lulus passing grade.

Itulah informasi mengenai rekrutmen PPPK guru tahap 3 pada tahun 2022, yang utamakan guru honorer lulus passing grade.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Tags

Terkini

Terpopuler