Ternyata Ini Perbedaan PNS dan PPPK P3k, Simak Penjelasannya di Sini!

- 25 Januari 2022, 07:45 WIB
Ternyata Ini Perbedaan PNS dan PPPK P3k, Simak Penjelasannya di Sini!
Ternyata Ini Perbedaan PNS dan PPPK P3k, Simak Penjelasannya di Sini! /Instagram @cpns.update/

MEDIA BLORA - Pegawai Negeri atau niasa dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.

Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.

Sedangkan PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Baca Juga: Momen Romantis Kim Da Mi dan Choi Woo Shik di Our Beloved Summer, Keduanya telah Siap Menikah!

Namun apakah kalian tau tentang perbedaan P3K atau PPPK dengan PNS, berikut adalah perbedaannya:

1. Posisi yang akan diisi

PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di pemerintahan, sementara PPPK atau P3K juga mengisi jabatan pemerintah, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah.

2. Proses pengangkatan

Untuk seorang PNS, dia akan diangkat setelah menjalani pe;atihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara untuk PPPK tidak ada.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x