Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi 'Ngebut' Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023

11 Juni 2022, 13:15 WIB
Terungkap alasan kenapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'ngebut' hapus tenaga honorer di tahun 2023. /Yusuf/

MEDIA BLORA - Terungkap alasan kenapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'ngebut' hapus tenaga honorer di tahun 2023.

Seperti yang diketahui jika Presiden Jokowi akan segera menghapus status tenaga honorer paling lambat pada tahun 2023.

Bahkan Pemerintah menargetkan mulai 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Keputusan menghapus tenaga honorer ini mungkin membuat banyak tenaga honorer ketar-ketir, khawatir akan masa depan mereka.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Nasib Honorer pada Tahun 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkap bahwa keputusan tersebut sebenarnya punya tujuan mulia. 

Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," kata Tjahjo Kumolo sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Baca Juga: KemenPAN RB Resmi Hapus Honorer, Begini Cara dan Syarat agar Diangkat Menjadi PNS atau PPPK

Pada saat tenaga honorer menjadi PNS, sambung Tjahjo Kumolo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri.

Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh, tambahnya."

Dia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Gantinya Para Pengendara Dikenakan Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," pungkasnya.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler