Ramai Iuran Akan Disesuaikan Besar Gaji, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan, Bagaimana yang Tak Punya Penghasilan?

16 Juni 2022, 06:05 WIB
Ramai kabar jika iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besar gaji para peserta BPJS. Berikut penjelasan pihak BPJS Kesehatan. /

MEDIA BLORA – Ramai kabar jika iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besar gaji para peserta BPJS.

Jika memang iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besar gaji, lalu bagaimana dengan yang tak punya penghasilan?

Berikut penjelasan pihak BPJS Kesehatan soal iuran akan disesuaikan dengan besar gaji dan bagaimana dengan mereka yang tak punya penghasilan.

Seperti yang sudah diketahui jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Baca Juga: Berikut Besaran Tarif Baru BPJS Kesehatan Setelah Resmi Hapus Kelas 1-3 di Bulan Juli 2022

Nantinya, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, besaran iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial."

"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih Eka Putri yang dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak memiliki penghasilan

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Arif mengatakan, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: Perhatian, Rawat Inap Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Ganti dan Tarifnya

Terkait jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000," terang Arif.

Jadi, ia menambahkan, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.

Baca Juga: Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Pakai Celana Pendek Juga Ditilang? Ini Penjelasan Korlantas Polri

"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," jelasnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

"Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah," tambahnya.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Nasib Honorer pada Tahun 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

Sementara itu, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Ia menjelaskan, untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten atau kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," pungkasnya.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler