Larangan Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara Sepeda Motor, Inilah Fakta Sebenarnya Tentang Aturan dari Polri

16 Juni 2022, 06:44 WIB
Operasi Patuh 2022 digelar di Indonesia, Fakta mengenai larangan memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

MEDIA BLORA - Belakangan ini ramai di kalangan masyarakat membahas larangan sandal jepit yang di larang untuk di pakai sepeda motor.

Pada Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi telah memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Hal itu demi keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, inilah fakta mengenai larangan memakai sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tumbangkan Nepal 7-0, Para Pemain Naturalisasi Menunjukkan Permainan yang Impresif

Menurut Firman Shantyabudi, perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor.

Imbauan tersebut disampaikan demi meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.

Menurut Kakorlantas Firman Shantyabudi, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan.

Karena sendal jepit tak bisa melindungi kaki para pengendara sepeda motor.

Jika pengendara memakai sepeda motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal dan juga api, serta bensin, dan ada juga kecepatan.

Semakin laju maka semakin tidak terlindungi keselamatan kita, itulah yang disebut fatalitas.

Selain itu, Firman juga mengatakan bahwa ia ingin kepolisian menciptakan rasa kesadaran bagi masyarakat agar meneladani perihal tertib saat berlalu lintas dan demi keamanan dalam berkendara.

Baca Juga: Aturan Baru dari Polri, Pengendara Sepeda Motor Dilarang Menggunakan Sandal Jepit Ketika Berkendara di Jalan

Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Firman menegaskan bahwa kegunaan helm standar, harus pakai sepatu.

Karena masih ada sebagian besar pengendara yang menggampangkan pakai sandal.

Dengan larangan tidak menggunakan sandal termasuk bentuk perlindungan kepolisian kepada masyarakat agar patuh muncul dari dalam diri pengendara, bukan lagi karena ada petugas kepolisian.

Selain itu, Operasi Patuh Jaya 2022 ini digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan.

Tujuannya ini nanti diharapkan bisa membentuk budaya tertib ketika berlalu lintas dari masyarakat.

Oleh karena itu, mematuhi aturan untuk menggunakan perlengkapan keamanan bagi pengendara sepeda motor itu penting bagi keselamatan seseorang.

Baca Juga: Alasan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi Tentang Aturan Larangan Memakai Sandal Jepit untuk Pemotor

Itulah fakta sebenarnya tentang larangan menggunakan sandal jepi bagi pengendara sepeda motor.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Tags

Terkini

Terpopuler