Hak Pegawai Pemerintah (ASN), Antara PNS dan PPPK Adalah Sama, Cuma Ini yang Membedakan

1 Juli 2022, 07:33 WIB
Hak Pegawai Pemerintah (ASN), Antara PNS dan PPPK Adalah Sama, Cuma Ini yang Membedakan /

MEDIA BLORA - Ternyata hak Pegawai Pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) antara PNS dan PPPK adalah sama.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya hak yang sama, cuma ini yang membedakan.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022, Kenaikan Tarif Listrik Berlaku untuk Pelanggan Golongan Ini

Perpres itu mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi Pemerintahan pusat dan daerah.

Pada tahun 2022 ini, Pemerintah fokus melakukan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Tak hanya itu, Pemerintah juga sedang mempertimbangkan rekrutmen PPPK dari jalur umum.

Kemudian untuk jalur CPNS, Pemerintah hanya akan membuka melalui jalur sekolah kedinasan.

Berikut ini ada 5 perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari tahapan seleksi, jabatan, gaji hingga pensiun.

Sebelum mendaftar, lebih baiknya kita mengetahui apa perbedaan antara PPPK dan PNS.

Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Ini Wilayah di Indonesia yang Mulai 1 Juli 2022 Beli pertalite dan solar Pakai Aplikasi MyPertamina

Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK:

1. Tahapan Seleksi

PNS
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi terdiri dari Manajerial, Teknis dan Sosial Kultural

2. Penghentian Hubungan Kerja

PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia tertentu
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban

PPPK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perampingan PPPK
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
6. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk dalam mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK? Berikut Rincian Berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) Tahun 2022

3. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS
- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022.

- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

4. Gaji dan Tunjangan

PNS

Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan
e. Tunjangan kinerja (Bagi PNS Pemerintah Pusat)
f. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PNS di Pemerintah Derah)
g. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
i. Tungangan khusus (bagi PNS dengan kodisi tertentu)
j. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

PPPK

Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan
e. Tunjangan kinerja (Bagi PPPK Pemerintah Pusat)
f. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PPPK di Pemerintah Derah)
g. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
i. Tungangan khusus (bagi PPPK dengan kodisi tertentu)
j. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

5. Batas Usia Pensiun

PNS
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pekabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Demikian terkait yang membedakan hak Pegawai Pemerintah (ASN) antara PNS dan PPPK.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Tags

Terkini

Terpopuler