Izinkan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan di Bawahnya, Menag Yaqut: Maksimal 50 persen

- 30 Agustus 2021, 17:11 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /instagram/@gusyaqut/

MEDIA BLORA - Beberapa Pemerintah Daerah telah mengizinkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dilaksanakan dengan Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan.

Begitu juga PTM terbatas di satuan pendidikan yang dibawah Kementrian Agama yang wilayah daerahnya masuk kategori PPKM level 1-3 bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Terkait Pandemi Tujuan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kunjungi Kabupaten Blora

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat komisi VIII DPR RI menjelaskan prosedur PTM yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan.

 

Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari suaramerdeka.com ddalam artikel yang berjudul  Menag Izinkan Satuan Pendidikan Laksanakan PTM Terbatas, Ini Penjelasannya.

"Maksimal 50 persen kapasitas untuk setingkat SD, SMP, SMA, SMK, maksimal 33 persen atau 5 orang untuk PAUD, maksimal 62 persen atau 5 orang untuk SLB, dengan proses ketat dan masker yang diwajibkan." ujar Menag Yaqut, dalam rapat Komisi VIII DPR RI, Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tinjau PTM Hari Pertama: Anak-anak mesti dicek sejak awal

Menag mengatakan, vaksinasi pelajar tidak menjadi syarat untuk melaksanakan PTM terbatas. Meskipun hal ini tetap dilakukan.

"Artinya usaha vaksinasi terhadap pelajar yang sudah memenuhi syarat tetap dilakukan," ujar Menag.

Selain itu, vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidik juga tidak menjadi syarat melaksanakan PTM.

Baca Juga: Garda Terdepan Sektor Pendidikan, Vaksinasi Guru Perlu Diprioritaskan untuk Sukseskan PTM Terbatas

Meskipun secara faktual 50 persen guru dan tenaga pendidik di bawah lingkungan Kemenag sudah melakukan vaksinasi.

Sementara itu, untuk PPKM Level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ.

Menag juga menambahkan bahwa PTM Terbatas harus sudah memperoleh izin dari Kepala Daerah dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.*** (Rosikhan Anwar/Suara Merdeka)

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah