MEDIA BLORA - Beberapa Pemerintah Daerah telah mengizinkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dilaksanakan dengan Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan.
Begitu juga PTM terbatas di satuan pendidikan yang dibawah Kementrian Agama yang wilayah daerahnya masuk kategori PPKM level 1-3 bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Terkait Pandemi Tujuan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kunjungi Kabupaten Blora
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat komisi VIII DPR RI menjelaskan prosedur PTM yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari suaramerdeka.com ddalam artikel yang berjudul Menag Izinkan Satuan Pendidikan Laksanakan PTM Terbatas, Ini Penjelasannya.
"Maksimal 50 persen kapasitas untuk setingkat SD, SMP, SMA, SMK, maksimal 33 persen atau 5 orang untuk PAUD, maksimal 62 persen atau 5 orang untuk SLB, dengan proses ketat dan masker yang diwajibkan." ujar Menag Yaqut, dalam rapat Komisi VIII DPR RI, Senin, 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tinjau PTM Hari Pertama: Anak-anak mesti dicek sejak awal