Dukung Permendikbud 30, Kemenag: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Mendukung

- 12 November 2021, 08:07 WIB
Sekjend Kemenag Nizar Ali, Kemenag dukung Permendikbud 30
Sekjend Kemenag Nizar Ali, Kemenag dukung Permendikbud 30 /Humas UIN SGD/

Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Puan Maharani Abaikan Interupsi Anggota DPR RI saat Rapat Paripurna

Para rektor didorong untuk membuat satuan kerja (satker) masing-masing sebagai langkah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari kekerasan seksual dan melindungi hak-hak perempuan.

"Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk mendukung kebijakan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menag sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag.*** (Puji Fauziah/PR Bekasi)

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x