Kontroversi Permendikbud 30, Hilmi Firdausi: Ada Aturan Moral yang Mengabaikan Norma Agama

- 12 November 2021, 08:24 WIB
Ustaz Hilmi Firdausi
Ustaz Hilmi Firdausi /instagram.com/hilmi28/

Hilmi Firdausi telah menyuarakan pendapatnya dan dengan keras menolak Permendikbud Ristek tersebut.

Dalam salah satu cuitannya, Hilmi Firdausi merasa aneh dengan kebijakan di Indonesia.

Baca Juga: Permendikbud 30 Tentang Kekerasan Seksual Menuai Kontroversi, Nadiem Makarim Angkat Bicara

Bahkan Hilmi Firdausi menyinggung soal aturan moral yang mengabaikan norma agama.

"Jika suami tdk bljr agama, dgn apa dia mendidik istrinya? jika istri tdk bljar agama, dgn apa dia mendidik anak2nya? dan jika anak tdk bljar agama, dgn apa dia akan mendoakan orgtuanya. Jd aneh saja, jika di negara berKetuhanan YME, ada aturan moral yg mengabaikan norma agama," dikutip PikiranRakyat-depok.com dari akun Twitter @Hilmi28.

Cuitan Hilmi Firdausi soal Permendikbud Nomor 30.
Cuitan Hilmi Firdausi soal Permendikbud Nomor 30. Twitter.com/@Hilmi28

Menurutnya aturan moral harus sesuai dengan norma agama.

Namun, Hilmi Firdausi yang berjuang menolak Permendikbud 30 tersebut sempat diserang balik di media sosial.

Beberapa mengatakan kalau Hilmi Firdausi merupakan ustad cabul karena menolak Permendikbud 30 tersebut.

Berikut isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah