(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
- Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.
Isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 dianggap sebagai bentuk persetujuan akan adanya perbuatan asusila atas dasar persetujuan kedua belah pihak.
Maka hal ini menjadi kontroversi karena dinilai mengabaikan norma agama dan melegalkan perzinahan.*** (Yulistyaning Purwaida/Depok Pikiran Rakyat)