Kontroversi Permendikbud 30, Hilmi Firdausi: Ada Aturan Moral yang Mengabaikan Norma Agama

- 12 November 2021, 08:24 WIB
Ustaz Hilmi Firdausi
Ustaz Hilmi Firdausi /instagram.com/hilmi28/

Baca Juga: Aset Lahan Tommy Soeharto Seluas 124 Hektar Disita Satgas BLBI, Mahfud MD: Segera Dibalik Nama Negara

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,

- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

- Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 dianggap sebagai bentuk persetujuan akan adanya perbuatan asusila atas dasar persetujuan kedua belah pihak.

Maka hal ini menjadi kontroversi karena dinilai mengabaikan norma agama dan melegalkan perzinahan.*** (Yulistyaning Purwaida/Depok Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah