Jika nama tersebut dinyatakan terdaftar sebagai penerima bansos BPNT/Kartu Sembako, maka untuk mencairkan bansos segera siapkan dokumen di bawah ini:
1. KTP;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat.
Semua dokumen tersebut harus dibawa saat akan mencairkan Bansos BPNT/Kartu Sembako di kantor Pos Indonesia terdekat.
Diketahui bahwa keputusan untuk menyalurkan bansos BPNT/Kartu Sembako secara tunai merupakan hasil evaluasi dari penyaluran bansos di sejumlah tempat.
Dengan sistem pancairan bansos BPNT/Kartu Sembako secara tunai diharapkan akan mempermudah KPM untuk membelanjakan bansos sesuai dengan kebutuhan.***