MEDIA BLORA - Sehari setelah Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi telah memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Setelah sehari operasi patuh 2022 banyak ditemukan pengendara yang menggunakan sandal jepit.
Menurutnya, perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Imbauan tersebut disampaikan demi meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.
Menurut Kakorlantas tersebut, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan.
Karena sendal jepit tak bisa melindungi kaki para pengendara sepeda motor.
Menurut Firman jika pengendara memakai sepeda motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal dan juga api, serta bensin, dan ada juga kecepatan.
Semakin laju maka semakin tidak terlindungi kita, itulah yang disebut fatalitas.
Selain itu, Firman juga mengatakan bahwa ia ingin kepolisian menciptakan rasa kesadaran bagi masyarakat agar meneladani perihal tertib saat berlalu lintas dan demi keamanan dalam berkendara.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Sasaran dan Dendanya adalah Sebagai Berikut
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, inilah Salah satu peraturan baru tidak boleh menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Firman menegaskan bahwa kegunaan helm standar, harus pakai sepatu.
Karena masih ada sebagian besar pengendara yang menggampangkan pakai sandal.
Dengan larangan tidak menggunakan sandal termasuk bentuk perlindungan kepolisian kepada masyarakat agar patuh muncul dari dalam diri pengendara, bukan lagi karena ada petugas kepolisian.
Selain itu, operasi patuh 2022 ini digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan.
Tujuannya ini nanti diharapkan bisa membentuk budaya tertib ketika berlalu lintas dari masyarakat.***