POLRI: Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Roda Dua Tidak Akan Ditilang, Tapi Ini Resikonya Jika Terkena Razia

- 16 Juni 2022, 21:40 WIB
Info apakah ada larangan dan sanksi tilang saat naik motor pakai sandal jepit, simak penjelasan dari Korlantas Polri terkait hal tersebut.
Info apakah ada larangan dan sanksi tilang saat naik motor pakai sandal jepit, simak penjelasan dari Korlantas Polri terkait hal tersebut. /ANTARA FOTO/ Oky Lukmansyah

MEDIA BLORA - Beberapa hari ini ramai di media sosial terkait kabar larangan pakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor dari Kakorlantas Polri.

Berita terkait larangan menggunakan sandal jepit saat berkendera sepeda motor ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi beberapa waktu yang lalu.

Setelah beberapa hari informasi larangan pakai sandal jepit saat berkendara motor dari Polri mencuat, banyak tanggapan dari berbagai medsos dan ramai diperbincangkan warganet.

Baca Juga: Viral! Kasus Paidi Dapat Tanggapan Dari Hotman Paris dan Uya Kuya, Anak Paidi: Kita Akan Maju Banding!

Agar tidak terjadi kesalahpahaman Divisi Humas Polri memberikan penjelasan terkait informasi yang sudah beredar di dunia maya tersebut.

Divisi Humas Polri lewat akun isntagram nya mengungkapkan bahwa "Tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua (R2) yang memakai sandal jepit, namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi" sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Instagram@divisihumaspolri pada 16 Juni 2022

 Hal itu menjelaskan bahwa jika terdapat pengendara yang terjaring razia saat ada operasi dan memakai sandal jepit tidak akan diberikan sanksi, melainkan akan diberikan imbauan dan edukasi.

Baca Juga: Hati-hati! Naik Motor Pakai Sandal Jepit Akan Dapat Ini Dari Polisi, Berikut Penjelasannya

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa tujuan imbauan memakai sepatu dan bukan sandal jepit saat berkendara R2 adalah untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Hal itu disebabkan karena pemakaian sandal jepit saat mengendarai R2 tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.

Dengan mentaati tata tertib berlalu lintas, maka keselamatan diri sendiri dan orang lain akan lebih terjamin, terutama juga untuk generasi penerus bangsa.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam Operasi Patuh 2022 yang digelas mulai 13 sampai 26 Juni 2022

Baca Juga: Polisi Himbau Masyarakat, Tidak Berkendara Pakai Sandal Jepit

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memberikan perhatian khusus ke sejumlah kebiasaan pengendara motor yang sering membahayakan diri.

Salah satu kebiasaan yang disoroti perihal pemakaian sandal jepit saat berkendara. Hal ini kelihatan sepele, namun itu justru dianggap berdampak pada keselamatan pengendara.

Firman Shantyabudi mengimbau dan mengajak masyarakat agar harus tertib dari diri sendiri dulu.

Masyarakat dapat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu dari orang terdekat.

Baca Juga: Sakit Gigi Berlubang dan Gusi Bengkak Langsung Sembuh Serta Keluarkan Ulat Gigi, Cukup Pakai 1 Bahan Ini

"Jadi jangan memberikan contoh yang dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang 'Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm', naik motor pakai sandal jepit," ucap Firman di Polda Metro Jaya, Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber Kamis 16 Juni 2022

Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, bahwa kebiasaan itu harus mulai ditinggalkan. karena, sandal jepit tidak bisa melindungi bagian kaki pengendara motor.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," Jelas Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Rasa Nyeri dan Nyut-nyutan Akibat Sakit Gigi Langsung Sembuh Tanpa Efek Samping, Cukup Pakai Bahan Alami Ini

Korlantas Polri Irjen Firman mengungkapan tidak akan melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap pengendera motor yang menggunakan sandal jepit.

Hal ini sesuai pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi yang menyinggung soal banyak pemotor yang memakai sandal jepit padahal keselamatannya tak terjamin.

Meskipun demikian hal tersebut hanya sebatas imbauan supaya masyarakat sadar berkendara dengan aman dan mengutamakan keselamatan jiwanya.

Baca Juga: Mulai Juli 2022, Rawat Inap BPJS Kelas 1, 2 dan 3 Akan Dihapus, Apakah Iuran Lebih Mahal? Ini Penjelasannya

"Imbauan-imbauan saja dulu. Semoga masyarakat sadar, hal tersebut penting untuk keselamatan, Kampanye keselamatan lalu lintas masih terus kita laksanakan," pungkasnya.

Bagi pengendara motor hendaknya selalu menaati peraturan dalam berkendara dan pakailah peralatan perlindungan yang sesuai stadar keamanan.

Demikianlan informasi terkait bagi pengendara motor yang tejaring razia dan mengunakan sandal jepit tidak akan ditilang, tapi akan diberikan imbauan dan edukasi.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah