Kasus Pak Paidi Dengan Keponakan Dapat Tanggapan Dari Hotman Paris dan Uya Kuya, Ini Detailnya

- 16 Juni 2022, 16:02 WIB
Hotman Paris bantu kawal kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung.
Hotman Paris bantu kawal kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung. /Instagram @billaaptry

MEDIA BLORA - Beberapa hari ini ramai Kasus Paidi yang diduga melakukan pemaksaan hubungan suami istri dengan keponakannya yang terjadi di Lampung.

Sekedar informasi bahwa pak Paidi telah divonis hukuman penjara 8 tahun 6 bulan atas tuduhan melakukan pemaksaan hubungan suami istri terhadap ML yang masih keponakannya.

Pihak keluarga pak Paidi sampai meminta bantuan ke pengacara kondang Hotman Paris terkait kasus yang dihadapi oleh pak Paidi

Baca Juga: Selain Sandal Jepit yang Dilarang Saat Berkendara Sepeda Motor, Ternyata Ada Lagi, Mari Patuhi dan Taat Aturan

Kasus pak Paidi telah menyita perhatian publik dan warga dunia maya setelah video pihak keluarga yang masuk di media sosial dengan meminta tolong pengacara hotman paris dan video dengan presenter Uya Kuya diunggah di YouTube.

 Dilansir MEDIA BLORA dari Lingkar Madiun dengan artikel berjudul Viral! Kasus Paidi Jadi Bukti Ketidakadilan Hukum di Indonesia? Anak Paidi: Kita Akan Maju Banding!

Kasus pak Paidi menjadi menarik tatkala pengacara Hotman Paris yang dmintai bantuan oleh pihak keluarga pak Paidi saat bersantai di warung kopi Joni memberikan penjelasan terkait kasus yang sedang menimpa pak Paidi.

Baca Juga: Berkendara Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Tapi Ini Resikonya Jika Terkena Razia Polisi

Pengacara Hotman Paris menjelaskan dalam video tersebut "Tidak boleh memvonis seseorang kalau masih ada keraguan. Apalagi tidak dipenuhi syarat dua alat bukti menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Hotman Paris 

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Lingkar Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah