MEDIA BLORA - Beberapa hari ini ramai Kasus Paidi yang diduga melakukan pemaksaan hubungan suami istri dengan keponakannya yang terjadi di Lampung.
Sekedar informasi bahwa pak Paidi telah divonis hukuman penjara 8 tahun 6 bulan atas tuduhan melakukan pemaksaan hubungan suami istri terhadap ML yang masih keponakannya.
Pihak keluarga pak Paidi sampai meminta bantuan ke pengacara kondang Hotman Paris terkait kasus yang dihadapi oleh pak Paidi
Kasus pak Paidi telah menyita perhatian publik dan warga dunia maya setelah video pihak keluarga yang masuk di media sosial dengan meminta tolong pengacara hotman paris dan video dengan presenter Uya Kuya diunggah di YouTube.
Dilansir MEDIA BLORA dari Lingkar Madiun dengan artikel berjudul Viral! Kasus Paidi Jadi Bukti Ketidakadilan Hukum di Indonesia? Anak Paidi: Kita Akan Maju Banding!
Kasus pak Paidi menjadi menarik tatkala pengacara Hotman Paris yang dmintai bantuan oleh pihak keluarga pak Paidi saat bersantai di warung kopi Joni memberikan penjelasan terkait kasus yang sedang menimpa pak Paidi.
Pengacara Hotman Paris menjelaskan dalam video tersebut "Tidak boleh memvonis seseorang kalau masih ada keraguan. Apalagi tidak dipenuhi syarat dua alat bukti menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Hotman Paris