Mulai dari bebas denda pajak kendaraan sampai dengan diskon.
Baca Juga: Catat Lokasi dan Waktunya, Polisi akan Bagikan SIM dan Helm Gratis
Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jawa barat juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Tidak cuma pembebasan denda, ada juga doskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikutip MEDIA BLORA dari dari situs resmi Bapenda Jawa Barat pada Minggu, 26 Juni 2022, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)
Baca Juga: Ramai Kabar Pajak Kendaraan Dihapus, Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub, Berikut Faktanya
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Ada juga diskon BBNKB atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
Jangan lupa juga perhatikan syarat dan ketentuan di bawah ini: