Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Buntut Kasus Anak Kiai Cabul

- 8 Juli 2022, 10:18 WIB
Kepastian Kemenag RI resmi cabut izin pesantren Shiddiqiyyah ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.
Kepastian Kemenag RI resmi cabut izin pesantren Shiddiqiyyah ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. /ANTARA/

Lebih lanjut Waryono menyampaikan, tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tambah Waryono.

Selain itu, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Baca Juga: Profil Bechi, Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Shiddiqiyah Jombang

“Yang tidak kalah penting agar para orangtua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,"pungkas Waryono.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x