Wajib Dicatat, Masa Kerja PPPK Guru akan Diperpanjang atau Diberhentikan Karena Ini

- 18 Juli 2022, 07:39 WIB
Wajib Dicatat, Masa Kerja PPPK Guru akan Diperpanjang atau Diperhatikan Karena Ini
Wajib Dicatat, Masa Kerja PPPK Guru akan Diperpanjang atau Diperhatikan Karena Ini /Bantuanguru.com/

Kemudian jika dilihat dari Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 98 yaitu:

Baca Juga: Jutaan Wanita Terpesona pada Bagian-bagian Tubuh Pria Ini, Nomor Satu Bikin Jatuh Hati

(1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Sehingga jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak sampai usia pensiun, maka untuk bagian kinerja guru harus berkualitas.

Demikian terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru.***

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah