Wajib Dicatat, Masa Kerja PPPK Guru akan Diperpanjang atau Diberhentikan Karena Ini

- 18 Juli 2022, 07:39 WIB
Wajib Dicatat, Masa Kerja PPPK Guru akan Diperpanjang atau Diperhatikan Karena Ini
Wajib Dicatat, Masa Kerja PPPK Guru akan Diperpanjang atau Diperhatikan Karena Ini /Bantuanguru.com/

Sebagai contoh terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Hal itu hanya satu tahun kontrak kerja dan diberitahukan juga dari SPMT yang diberikan oleh Dinas Pendidikan yaitu surat perintah melakukan melaksanakan tugas.

Baca Juga: Penting, Syarat Terbaru bagi Penumpang yang Akan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Berdasarkan SK PPPK yang dikeluarkan oleh BKPP, maka dapat diberikan SPMT atau surat pernyataan melaksanakan tugas dari Dinas Pendidikan.

Karena surat itu untuk masa perjanjian kerja, periodenya sendiri paling cepat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Terkait, apakah kontrak PPPK dapat diperpanjang atau tidak?

Hal itu dapat dilihat dari Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK guru tahun 2021.

Dalam surat tersebut membahas tentang perjanjian kerja yang terdapat pada Pasal 43.

Telah dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun.

Dan paling lama lima (tahun) serta diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah