Lebih Mudah, Masyarakat Tidak Perlu Lagi Mengingat 2 Nomor, Kini NPWP Sama Dengan NIK

- 22 Juli 2022, 07:30 WIB
Lebih Mudah, Masyarakat Tidak Perlu Lagi Mengingat 2 Nomor, Kini NPWP Sama Dengan NIK
Lebih Mudah, Masyarakat Tidak Perlu Lagi Mengingat 2 Nomor, Kini NPWP Sama Dengan NIK /Tangkapan Layar/Instagram/@ditjenpajakri/

MEDIA BLORA - Lebih mudah, kini masyarakat Indonesia tidak perlu lagi mengingat 2 nomor, karena NPWP sama dengan NIK.

Nomor Induk Kependudukan atau NIK telah resmi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP akan lebih mudah diingat karena sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: CEK DI SINI, Bansos BLT DD (Dana Desa) Cair Bulan Ini, Berikut Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan keputusan tersebut.

Hal tersebut terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan demikian, adanya keputusan tersebut masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Tentunya ingin lebih jelas tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Simak berikut ini fakta-fakta terkait Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang resmi menggantikan NPWP:

1. Diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Pajak ke-77

Berlakunya NIK sebagai pengganti NPWP ternyata bertepatan dengan acara Peringatan Hari Pajak ke-77.

Implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bertujuan menyederhanakan perpajakan.

Selain itu penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos PKH Tahap 3 Bulan Ini Cair, Cek Kategori Penerima dan Nominal Besarannya di Sini

2. Mempermudah akses masyarakat

Suryo Utomo selalu Dirjen Pajak menjelaskan jika langkah tersebut sebagai cara untuk memudahkan masyarakat.

Masyarakat tidak perlu lagi mengingat 2 nomor yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Diketahui, sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi saat ini, harapannya nantinya terus bertambah.

Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Cek Fakta-fakta di Sini, Berikut Tujuan dan Fungsinya

3. Mempermudah transaksi wajib pajak

Adanya program ini bertujuan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat.

Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terkait perpajakan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Ingin Rezeki Mengalir Tanpa Batas, Syekh Ali Jaber: Baca Wirid Ini 100 Kali Setelah Sholat Subuh

4. Mensinergikan data dan informasi

Penggunaan NIK sebagai NPWP berfungsi sebagai sinergi data serta informasi yang bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi.

5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak

Hal ini menjadi reformasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih baik lagi melayani masyarakat.

Baca Juga: Seru, Satu Keluarga Kumpul Sambil Nikmati Tempe Mendoan Kriuk, Ternyata Ini Resep dan Cara Membuatnya

Itulah informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP), jadi lebih mudah.***

 

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah